Berbicara Dengan Radio Komunikasi


Mengemudikan kendaraan di jalan angkut batubara atau di area tambang akan menjumpai beberapa bahaya , dimana salah satunya adalah bahaya tabrakan . Tabrakan bisa terjadi antar unit sarana dengan unit sarana lain , unit kendaraan berat dengan unit kendaraan berat lain atau antara kendaraan berat dengan kendaraan sarana.

Untuk menciptakan suasana aman dan nyaman kepada semua pengemudi kendaraan , maka selain dengan usaha pemasangan rambu dan aturan lalu lintas masih ada lagi satu kontrol tambahan untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya tabrakan antar pengguna jalan yaitu dengan cara pemasangan radio komunikasi .



Dengan adanya radio komunikasi , maka pengemudi kendaraan kecil di area tambang yang bermaksud mendekati kendaraan berat , sebelumnya wajib menginformasikan keberadannya ke operator / pengemudi unit A2B (unit alat-alat berat) . Hal yang sama juga akan dilakukan oleh pengemudi kendaraan berat bilamana mereka berpapasan atau menyalib unit gradder , kompactor atau sesama unit berat ketika berpapasan di jalan yang sempit.

Ada banyak channel radio komunikasi yang difungsikan di area tambang. Masing-masing channel radio berbeda gelombang frekwensinya. Tiap-tiap channel radio ini  disesuaikan dengan lokasi kerjanya, misalnya channel 12 bila berada di jalan utama tambang, channel 8 bila di Pit seam 11 dan channel 13 bila berada di Pit seam 16.

Khusus untuk di jalan angkut batubara , channel radio hanya terbagi 2 channel. Jika anda sedang berada di jalan angkut batubara wilayah barat atau hauling west maka channel radio komunikasi pada kendaraan anda wajib pada posisi channel 7. Area channel 7 mencakup jalan angkut batubara Km 0 hingga Km 19 atau jembatan overpass. Dan jika anda berada di wilayah timur jalan angkut batubara yang wilayahnya mencakup dari jembatan overpass Km 19 hingga dumping bin channel yang digunakan adalah channel 6.

Saat ini setiap kendaraan sarana di perusahaan kita telah terpasang radio komunikasi, selanjutnya kepada semua pengemudi kendaraan diminta untuk menghidupkan radio komunikasi ketika menjalankan kendaraannya dan channel radionya disesuaikan dengan channel radio di lokasi tersebut.

Berikut adalah petunjuk tentang tatacara dan bagaimana seharusnya anda mengoperasikan radio komunikasi :
A. Menghidupkan Radio Komunikasi :
1.      Hidupkan radio komunikasi setelah anda mengidupkan kendaraan anda, dengan cara menekan tombol power .
2.      Pilihlah channel radio sesuai dengan channel radio yang ditentukan di area anda berada , dengan cara memencet tombol panah ke atas dan ke bawah.
3.      Sesuaikan volume suara radio dengan memutar tombol volume.

B.Memonitor dan Berbicara melalui Radio dan tindakan yang harus dilakukan :
1.      Saat anda mengemudi dengarkan atau perhatikan suara yang muncul dari radio komunikasi tersebut.
2.      Biasanya secara periodik akan muncul suatu informasi bahaya yang disampaikan oleh pengawas dari Controll Room , Posko, Dispacth Km 10, Dumping bin, Crusher ataupun petugas lain atau pengawas yang langsung melaporkan dari lapangan.
3.      Informasi yang disampaikan biasanya berisi tentang :
a.      Adanya unit yang menyalib unit lain
b.      Terdapat kegiatan perbaikan jalan di Km tertentu,
c.      Adanya unit yang berhenti di pinggir jalan karena kerusakan atau penggantian ban
d.      Adanya pengemudi yang minta ijin diberi prioritas ketika melewati jalan yang menyempit karena jalan longsor atau  melewati unit breakdown .
e.      Mobilisasi alat berat dengan menggunakan unit Low boy.

4.      Bila dari dalam radio tersebut muncul informasi atau pemberitahuan tentang adanya mobilisasi low boy, maka perhatikan apakah posisi lowboy berdekatan dengan posisi anda . Untuk di ketahui bahwa pergerakan low boy di jalan angkut batubara atau jalan tambang  selalu diinformasikan di channel radio ke seluruh pengguna jalan . Pergerakan unit low boy yang mengangkut alat berat ini selalu dikawal oleh kendaraan sarana .
5.      Segeralah meminggirkan unit untuk memberi prioritas bila anda berpapasan dengan Low boy .
6.      Kemudian bilamana anda bermaksud akan menyalib unit lain yang berjalan pelan di depan anda, maka sebelumnya wajib minta ijin terlebih dahulu dengan berkomunikasi melalui radio . Pergunakanlah Bahasa Indonesia dengan kata-kata yang simple / sederhana ketika minta ijin dan hindari perbincangan yang terkesan mengobrol dan bersenda gurau.
7.      Jangan pula memotong pembicaraan orang lain bila mana orang tersebut sedang menyampaikan informasi penting .

C. Contoh  Ucapan yang digunakan dalam berkomunikasi :
1.      + Bapak operator Trailler 515  di Km 11.500 , kalau depan aman , sarana dibelakang        minta ijin nyalib
      - Bila ada jawaban ” aman pak! maka silahkan , langsung saja!” maka anda bisa
        menyalib . Namun bila ada jawaban : Nanti  dulu pak di depan masih ada unit lain,                maka jangan menyalib!
2.      + Di Km 12.500. unit Break Down , apakah ada unit di jalur kosongan yang mau lewat ? Muatan (Trailler      Batubara)  mau masuk…, mohon antisipasi !..
     - Bila anda sedang berada di jalur kosongan tepatnya di sekitar Km 12,650, maka                   jawablah dengan:  ”Ya , silahkan masuk” , (sambil anda memperlambat jalan atau               berhenti untuk memberi prioritas jalan bagi unit muatan)
3.      Bila kendaraan anda mengalami kerusakan , maka pasanglah traffic cone atau segitiga pengaman serta informasikan melalui radio , ” Diinformasikan ke seluruh pengguna channel 7 (misalnya), ada unit sarana sedang breakdown di 10,500, jalur kosongan. Mohon semua pengguna jalan untuk antisipasi!”


Pengemudi yang baik adalah pengemudi yang mempergunakan Radio komunikasi dengan benar , menggunakan Bahasa Indonesia serta hindari penggunaan bahasa daerah dan bicara yang ngelantur  !


dan

Subscribe to receive free email updates:

4 Responses to "Berbicara Dengan Radio Komunikasi"

  1. saya butuh banyak informasi mengenai K3 khususnya di areal tambang,,,terima kasih atas info nya,

    BalasHapus
  2. Salam kenal Pak,
    saya Andri, PJ. Komunikasi Jalan Batubara, ada yang mau saya tanyakan, bila menggunakan banyak channel pada alat komunikasi radio baik HT atau Rig mobil pada kendaraan, diperlukan berapa frekuensi & ijinnya, selain PTP (Point To Point.
    Misalnya dalam tulisan bapak, ada sekitar 13 channel yang kemudian dibagi-bagi lagi utk masing2 area, nah 13 channel itu apakah memerlukan 13 Frekuensi radio beserta ijinnya?

    Terimakasih.
    Andri
    andriansyah.k@gmail.com

    BalasHapus
  3. peraturan seperti ini apakah sudah berlaku secara global di seluruh daerah pertambangan atau hanya berlaku di daerah pertambangan batu bara di Indonesia saja, itu pun hanya untuk para pengemudi dump truck nya saja mungkin?

    BalasHapus
  4. Dear..
    Mohon bantuan penjelasan dari bapak bagaimana cara komonikasi dua arah yang pas dan benar. Terutama sering terjadi di dunia tambang. Pada saat ijin nyalib. Terkadang terbiasa dengan kata kata yang di tambahkan. Misalkan dengan kata.. ijin goyang kiri atau ijin goyang kanan. Itu sering terjadi. Apakah bapak bisa menjelaskan bagaimana kata yang pas dan benar sesuai posisi kenderaan dan jalur nyalib yang pas.
    Tks

    BalasHapus