PENGGUNAAN KLAKSON KENDARAAN / UNIT ALAT BERAT SEBAGAI ISYARAT



Salah satu alat pemberi isyarat dari suatu kendaraan atau alat berat adalah horn atau klakson . Dan kita semua sebagai pengemudi atau operator  sudah mengetahuinya.

Untuk kendaraan saat melaju di jalan raya umum  atau perkotaan , tata cara penggunaan klakson tidak ada pengaturannya. Hanya saja dalam kebiasaan sehari-hari klakson dibunyikan ketika seorang pengemudi akan menyalib kendaraan yang ada di depannya atau untuk mengingatkan bila mana  ada orang yang berjalan atau mau nyebrang jalan .


Terkadang pula klakson dibunyikan ketika kendaraan melewati tikungan jalan yang tajam dan pandangan terbatas . Bunyi klakson ini sekedar untuk member tahu supaya kendaraan dari arah depan mengantisipasi dengan mengurangi kecepatan atau tidak memakan jalan .

Bunyi klakson di area pertambangan diatur lain. Setiap kendaraan atau alat berat yang akan dihidupkan atau akan melakukan pergerakan, wajib membunyikan klakson.

 Ada tiga kriteria dalam penggunaan klakson di tambang yang sudah kita ketahui sebagai berikut :
1. Pada saat kita akan menghidupkan unit/kendaraan kita harus bunyikan horn/klakson 1(satu) kali.
2. Pada saat kita maju atau menjalankan alat / kendaraan kita harus bunyikan klakson 2 (dua) kali.
3. Pada saat kita mundurkan alat/kendaraan kita harus bunyikan horn/klakson 3 (tiga) kali.

Mengapa bunyi klaksonk harus dibedakan ? ? Pembedakaan disini tujuannya adalah untuk mengisyaratkan kepada orang / karyawan yang ada di sekitar kita agar waspada bahwa ada alat yang akan dihidupkan enginenya, atau ada   unit  atau kendaraan yang akan maju maupun ada alat / kendaraan yang akan mundur. Sehingga karyawan/orang tersebut dapat mengantisipasi untuk menghindar kearah mana untuk keselamatan dirinya..
dan

Subscribe to receive free email updates:

6 Responses to "PENGGUNAAN KLAKSON KENDARAAN / UNIT ALAT BERAT SEBAGAI ISYARAT"