Ada beberapa macam rambu jalan yang sudah kita kenal, baik yang ada di jalan raya maupun yang ada di jalan tambang. Semua rambu tersebut memiliki makna sendiri-sendiri yang berfungsi sebagai petunjuk keselamatan dalam berlalulintas. Salah satu rambu yang akan kita bicarakan di sini adalah rambu wajib berhenti atau yang kita kenal dengan istilah rambu STOP
Rambu STOP Bagi pengemudi, Rambu STOP sudah tidak asing lagi karena banyak dipasang di jalan – jalan terutama pada persimpangan jalan dimana biasanya rambu STOP ini dipasang pada anak jalan. |
STOP - dalam Indonesia berarti menghentikan segala aktivitas.
Namum Arti dari rambu STOP ini adalah bahwa apapun alasannya kalau pengemudi menghadap rambu ini maka pengemudi harus berhenti sejenak untuk melihat ke arah jalan utama kiri - kanan , dan setelah yakin aman dari arah kiri dan kanan baru pengemudi dapat melanjutkan perjalanan sesuai dengan tujuan. Namun kenyataannya yang kita lihat di lapangan sangat berbeda sekali. Banyak pengendara yang tidak mematuhi/melanggar akan rambu-rambu STOP yang telah terpasang. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa alasan antara karena tidak tahu artinya atau memang tidak mau tahu. Tidak berhenti ketika pengemudi berhadapan dengan rambu STOP kelihatannya sepele namun dapat berakibat fatal karena hal tersebut merupakan tindakan tidak aman. Tindakan tidak aman tersebut apabila dibiarkan terus menerus maka dapat berakibat fatal.
Oleh karena itu bila pengemudi berhadapan dengan rambu-rambu STOP apapun alasannya kita harus berhenti sejenak melihat kiri kanan dan apabila betul-betul aman baru kita bergerak sesuai dengan tujuan kita.
Patuhi Selalu Rambu – Rambu Yang Telah dipasang
Demi Keselamatan Anda dan orang lain
Kalau didepan tanda STOP berderet 20 mobil atau lebih, apakah SETIAP mobil yang berderet ini harus berhenti sejenak? Mohon tanggapan
BalasHapusIya wajib tetap berhenti 1 per 1..kecuali ada Trapic Man atau pengawas yang bertugas untuk memastikan kondisi aman dan mengarahkan untuk tetap maju beriringan..
Hapus