BAHAYA KEBAKARAN HUTAN


Menurut Badan Meteorologi dan Geofisika (BMKG) musim kemarau tahun 2015 akan berlangsung sampai bulan Desember 2015. Musim kemarau yang panjang akan mengakibatkan lingkungan menjadi lebih kering termasuk semak semak dan pepohonan. Selain bahaya debu dan sengatan teriknya Matahari, bahaya lain yang perlu kita waspadai adalah kebakaran lahan dan hutan, kabut asap dan terganggunya pernafasan.

Harus kita sadari bersama bahwa area tambang kita berada di kawasan hutan baik hutan produksi maupun hutan lindung.

 

Larangan membakar hutan

 

Menurut Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 50 ayat 3 huruf d ”setiap orang dilarang membakar hutan” sedangkan di bagian huruf  l ” setiap orang dilarang membuang benda benda yang dapat menyebabkan kebakaran dan kerusakan serta membahayakan keberadaan atau kelangsungan fungsi hutan kedalam kawasan hutan” 

 

Maksudnya adalah bahwa larangan tersebut ditujukan untuk setiap orang bukan untuk suatu instansi tertentu dan ancaman hukumannya juga ditujukan kepada pelaku (perorangan) larangan meliputi membakar hutan serta membuang benda yang dapat menimbulkan kebakaran seperti puntung rokok yang masih menyala. Adapun ancaman hukumannya ada di pasal 78 ayat 3 yang berbunyi ” Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat 3 huruf d diancam dengan pidana penjara paling lama limabelas tahun dan denda paling banyak lima milyar rupiah” dan pasal 78 ayat 11 berbunyi ” barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat 3 huruf l diancam dengan pidana paling lama tiga tahun dan denda paling banyak satu milyar rupiah.

 

Sedangkan untuk instansi dimana memegang izin pemanfaatan hutan dan terjadi kebakaran hutan maka sanksinya mengacu pada pasal 78 ayat 14 ” Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat 1, 2 dan 3 apabila dilakukan oleh dan  atau atas nama badan hukum atau badan usaha, tuntutan dan sanksi pidananya dijatuhkan terhadap pengurusnya, baik sendiri sendiri maupun bersama sama, dikenakan pidana sesuai dengan ancaman pidana masing masing ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari pidana yang dijatuhkan” Maksudnya bila badan hukum yang melanggar sanksinya ditambah sepertiga  bila dibadingkan jika dilakukan oleh perseorangan.

 

Tips cara pencegahan kebakaran hutan.

 

Ada beberapa cara berikut untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan antara lain :

1.    Jangan membakar sampah sebarangan. Sesuai dengan aturan umum yang berlaku di PT Indominco Mandiri bahwa siapapaun dilarang membakar sampah di area PT IMM , kecuali mendapat izin khusus dari KTT dan dengan pengawasan yang ketat, tujuannya adalah untuk menghindari kebakaran hutan dari membakar sampah tersebut.

2.    Jangan membuang puntung rokok yang masih menyala. Harus dibiasakan bagi para perokok untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan apalagi yang masih menyala. Buanglah puntung rokok ditempat yang sudah disediakan dan pastikan apinya sudah padam.

3.    Batu bara yang terbakar segera dimatikan, Seperti kita ketahui  bersama bahwa batu bara dapat terbakar dengan sendirinya (spontaneous combustion), bila kita melihat batu bara yang terbakar segera matikan bila mampu, bila tidak segera informasikan ke pihak terkait agar segera dilakukan pemadaman dengan bantuan peralatan.

4.    Memberikan penyuluhan pencegahan kebakaran hutan. Cara lainya untuk mencegah kebakaran hutan adalah melakukan penyuluhan kepada karyawan perusahaan pemilik izin dan juga masyarakat sekitar hutan untuk melakukan pencegahan kebakaran hutan.

5.    Lakukan penyiraman disekitar fasilitas. Bila tersedia cukup air lakukan penyiraman disekitar kantor atau fasilitas lainya, selain dapat mengurangi debu dapat juga membuat tanaman tetap tumbuh dan tidak kering sehingga sulit terbakar.

 

Demikian artikel tentang pencegahan kebakaran hutan, agar dapat kita cegah terjadinya kebakaran hutan bersama sama, yang perlu diingat bila hutan terbakar selain merugikan kita semua sanksi hukumnya juga cukup berat.

 



dan

Subscribe to receive free email updates:

3 Responses to "BAHAYA KEBAKARAN HUTAN"

  1. buka lahan baru,, n saya rasa itu akal2 pemerintah, memkambinghitamkan alam,

    BalasHapus
  2. Mari cegah dengan menanam pohon. Semakin menarik karena sekarang ada program penanaman pohon yang sekaligus memberikan keuntungan ekonomi bagi yang menanam dan mengkampanyekannya.

    Cari tahu caranya di : http://www.greenwarriorindonesia.com

    BalasHapus