Menurut Badan Meteorologi dan Geofisika (BMKG)
musim kemarau tahun 2015 akan berlangsung sampai bulan Desember 2015. Musim
kemarau yang panjang akan mengakibatkan lingkungan menjadi lebih kering
termasuk semak semak dan pepohonan. Selain bahaya debu dan sengatan teriknya
Matahari, bahaya lain yang perlu kita waspadai adalah kebakaran lahan dan
hutan, kabut asap dan terganggunya pernafasan.
Harus kita sadari bersama bahwa area tambang kita
berada di kawasan hutan baik hutan produksi maupun hutan lindung.
Larangan membakar
hutan
Menurut Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang
Kehutanan pasal 50 ayat 3 huruf d ”setiap orang dilarang membakar hutan”
sedangkan di bagian huruf l ” setiap
orang dilarang membuang benda benda yang dapat menyebabkan kebakaran dan
kerusakan serta membahayakan keberadaan atau kelangsungan fungsi hutan kedalam
kawasan hutan”
Maksudnya adalah bahwa larangan tersebut ditujukan
untuk setiap orang bukan untuk suatu instansi tertentu dan ancaman hukumannya
juga ditujukan kepada pelaku (perorangan) larangan meliputi membakar hutan
serta membuang benda yang dapat menimbulkan kebakaran seperti puntung rokok
yang masih menyala. Adapun ancaman hukumannya ada di pasal 78 ayat 3 yang
berbunyi ” Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 50 ayat 3 huruf d diancam dengan pidana penjara paling lama
limabelas tahun dan denda paling banyak lima milyar rupiah” dan pasal 78 ayat
11 berbunyi ” barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 50 ayat 3 huruf l diancam dengan pidana paling lama tiga
tahun dan denda paling banyak satu milyar rupiah.
Sedangkan untuk instansi dimana memegang izin
pemanfaatan hutan dan terjadi kebakaran hutan maka sanksinya mengacu pada pasal
78 ayat 14 ” Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat 1, 2 dan 3
apabila dilakukan oleh dan atau atas
nama badan hukum atau badan usaha, tuntutan dan sanksi pidananya dijatuhkan
terhadap pengurusnya, baik sendiri sendiri maupun bersama sama, dikenakan
pidana sesuai dengan ancaman pidana masing masing ditambah dengan 1/3
(sepertiga) dari pidana yang dijatuhkan” Maksudnya bila badan hukum yang
melanggar sanksinya ditambah sepertiga
bila dibadingkan jika dilakukan oleh perseorangan.
Tips cara pencegahan
kebakaran hutan.
Ada beberapa cara berikut untuk mencegah terjadinya
kebakaran hutan antara lain :
1. Jangan membakar
sampah sebarangan. Sesuai dengan aturan umum yang berlaku di PT Indominco
Mandiri bahwa siapapaun dilarang membakar sampah di area PT IMM , kecuali
mendapat izin khusus dari KTT dan dengan pengawasan yang ketat, tujuannya
adalah untuk menghindari kebakaran hutan dari membakar sampah tersebut.
2. Jangan membuang
puntung rokok yang masih menyala. Harus dibiasakan bagi para perokok untuk
tidak membuang puntung rokok sembarangan apalagi yang masih menyala. Buanglah
puntung rokok ditempat yang sudah disediakan dan pastikan apinya sudah padam.
3. Batu bara yang
terbakar segera dimatikan, Seperti kita ketahui bersama bahwa batu bara dapat terbakar dengan
sendirinya (spontaneous combustion), bila
kita melihat batu bara yang terbakar segera matikan bila mampu, bila tidak
segera informasikan ke pihak terkait agar segera dilakukan pemadaman dengan
bantuan peralatan.
4. Memberikan penyuluhan
pencegahan kebakaran hutan. Cara lainya untuk mencegah kebakaran hutan adalah
melakukan penyuluhan kepada karyawan perusahaan pemilik izin dan juga
masyarakat sekitar hutan untuk melakukan pencegahan kebakaran hutan.
5. Lakukan penyiraman
disekitar fasilitas. Bila tersedia cukup air lakukan penyiraman disekitar kantor
atau fasilitas lainya, selain dapat mengurangi debu dapat juga membuat tanaman
tetap tumbuh dan tidak kering sehingga sulit terbakar.
Demikian artikel tentang pencegahan kebakaran
hutan, agar dapat kita cegah terjadinya kebakaran hutan bersama sama, yang
perlu diingat bila hutan terbakar selain merugikan kita semua sanksi hukumnya
juga cukup berat.
buka lahan baru,, n saya rasa itu akal2 pemerintah, memkambinghitamkan alam,
BalasHapusIjin Share
BalasHapusMari cegah dengan menanam pohon. Semakin menarik karena sekarang ada program penanaman pohon yang sekaligus memberikan keuntungan ekonomi bagi yang menanam dan mengkampanyekannya.
BalasHapusCari tahu caranya di : http://www.greenwarriorindonesia.com