tentang kecelakaan .
Pengertian Kecelakaan :
Kecelakaan adalah sesuatu yang tidak direncanakan, tidak diinginkan dan tidak dikontrol yang
dapat terjadi dimana saja, kapan saja dan siapa saja , yang disebabkan seseuatu tindakan yang
tidak aman (unsafe act) ataupun kondisi tidak aman (unsafe condition) yang menyebabkan derita
/ luka seseorang atau rusaknya peralatan / mesin dan terhentinya suatu kegiatan .
Kecelakaan merupakan sesuatu hasil daripada kontak dengan sumber energi yang melebihi batas daya tahan tubuh /struktur tubuh seseorang, atau dengan perkataan lain nilai batas kekuatan seseorang, mesin atau struktur dari suatu titik dimana energi / usaha (force) bekerja melebihi kekuatan seseorang, mesin / peralatan menahan energi tersebut .
Kecelakaan tidak terjadi begitu saja . Berdasar penyelidikan yang pernah dilakukan oleh Heinrich dinyatakan bahwa setiap kecelakaan pasti ada penyebabnya .
Penyebab kecelakaan itu dibagi dalam 3 bagian uaitu :
1. Tindakan Manusia yang Tidak Aman (Unsafe Act of person) berjumlah 88 %
2. Kondisi yang Tidak Aman (unsafe Condition) berjumlah 10 %
3. Diluar Kemampuan Manusia (Act of God) berjumlah 2 %
Kecelakaan yang terjadi di area tambang dapat disebut sebagai Kecelakaan Tambang. Dapat disebut demikian bilamana kecelakaan tersebut terjadi pada pekerjaan / kegiatan pertambangan, dimana waktu terjadinya antara mulai masuk sampai mengakhiri jam kerja .
Untuk menentukan apakah suatu kecelakaan dapat disebut sebagai kecelakaan tambang , maka ada 5 persyaratan / ketentuan yang harus dipenuhi, yaitu :
1. Kecelakaan tersebut benar-benar terjadi
2. Kecelakaan tersebut menimpa pekerja tambang.
3. Kecelakaan tersebut terjadi akibat kegiatan tambang .
4. Kecelakaan tersebut terjadi pada jam kerja / giliran kerja
5. Kecelakaan tersebut terjadi pada daerah tambang .
Berdasar klasifikasinya, kecelakaan tambang dapat dibagi menjadi 3 bagian, yaitu :
1. Cidera Ringan : apabila si korban kurang dari 3 minggu telah dapat bekerja kembali
2. Cidera Berat : apabila si korban lebih dari 3 minggu baru dapat bekerja kembali .
3. Mati : apabila si korban meninggal dunia dalam tempo 24 jam sesudah kejadian kecelakaan .
Melalui safety talk kali ini, kami menekankan kembali agar setiap kecelakaan yang terjadi supaya sesegera mungkin dilaporkan .Hal ini mengacu pada keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No 555K/26/MPE/1995. Gunakan untuk pelaporan awal kecelakaan dengan form incident / accident report. Dari laporan awal ini selanjutnya akan dilakukan penyelidikan kecelakaan yang mana tujuannya adalah untuk mencegah kecelakaan yang sama tidak terulang kembali.
apabila kecelakaan terjadi dilokasi pelabuhan batu bara, sementara pelabuhan tersebut diluar lokasi tambang/diluar lokasi PKP2B, apakah termasuk dalam kecelakaan tambang yang harus dilaporkan ke PIT?
BalasHapusMohon pencerahannya gan