Pelaporan Kecelakaan

Guna meminimalkan terjadinya kecelakaan, dalam safety talk kali ini kita akan membahas
tentang kecelakaan .

Pengertian Kecelakaan :
Kecelakaan adalah sesuatu yang tidak direncanakan, tidak diinginkan dan tidak dikontrol yang
dapat terjadi dimana saja, kapan saja dan siapa saja , yang disebabkan seseuatu tindakan yang
tidak aman (unsafe act) ataupun kondisi tidak aman (unsafe condition) yang menyebabkan derita
/ luka seseorang atau rusaknya peralatan / mesin dan terhentinya suatu kegiatan .

Kecelakaan merupakan sesuatu hasil daripada kontak dengan sumber energi yang melebihi batas daya tahan tubuh /struktur tubuh seseorang, atau dengan perkataan lain nilai batas kekuatan seseorang, mesin atau struktur dari suatu titik dimana energi / usaha (force) bekerja melebihi kekuatan seseorang, mesin / peralatan menahan energi tersebut .



Kecelakaan tidak terjadi begitu saja . Berdasar penyelidikan yang pernah dilakukan oleh Heinrich dinyatakan bahwa setiap kecelakaan pasti ada penyebabnya .
Penyebab kecelakaan itu dibagi dalam 3 bagian uaitu :
1. Tindakan Manusia yang Tidak Aman (Unsafe Act of person) berjumlah 88 %
2. Kondisi yang Tidak Aman (unsafe Condition) berjumlah 10 %
3. Diluar Kemampuan Manusia (Act of God) berjumlah 2 %


Kecelakaan yang terjadi di area tambang dapat disebut sebagai Kecelakaan Tambang. Dapat disebut demikian bilamana kecelakaan tersebut terjadi pada pekerjaan / kegiatan pertambangan, dimana waktu terjadinya antara mulai masuk sampai mengakhiri jam kerja .


Untuk menentukan apakah suatu kecelakaan dapat disebut sebagai kecelakaan tambang , maka ada 5 persyaratan / ketentuan yang harus dipenuhi, yaitu :
1. Kecelakaan tersebut benar-benar terjadi
2. Kecelakaan tersebut menimpa pekerja tambang.
3. Kecelakaan tersebut terjadi akibat kegiatan tambang .
4. Kecelakaan tersebut terjadi pada jam kerja / giliran kerja
5. Kecelakaan tersebut terjadi pada daerah tambang .

Berdasar klasifikasinya, kecelakaan tambang dapat dibagi menjadi 3 bagian, yaitu :
1. Cidera Ringan : apabila si korban kurang dari 3 minggu telah dapat bekerja kembali
2. Cidera Berat : apabila si korban lebih dari 3 minggu baru dapat bekerja kembali .
3. Mati : apabila si korban meninggal dunia dalam tempo 24 jam sesudah kejadian kecelakaan .

Melalui safety talk kali ini, kami menekankan kembali agar setiap kecelakaan yang terjadi supaya sesegera mungkin dilaporkan .Hal ini mengacu pada keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No 555K/26/MPE/1995. Gunakan untuk pelaporan awal kecelakaan dengan form incident / accident report. Dari laporan awal ini selanjutnya akan dilakukan penyelidikan kecelakaan yang mana tujuannya adalah untuk mencegah kecelakaan yang sama tidak terulang kembali.
dan

Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "Pelaporan Kecelakaan"

  1. apabila kecelakaan terjadi dilokasi pelabuhan batu bara, sementara pelabuhan tersebut diluar lokasi tambang/diluar lokasi PKP2B, apakah termasuk dalam kecelakaan tambang yang harus dilaporkan ke PIT?

    Mohon pencerahannya gan

    BalasHapus