Penggunaan telepon selular pada saat ini telah menjadi kebutuhan penting bagi banyak orang,
terutama pada mereka yang memiliki kegiatan berpergian yang cukup tinggi, seperti penjual,
dan pekerjaan lapangan yang lain. Ponsel membantu mereka untuk tetap dapat berhubungan
dengan kantor mereka, membuat dan atau membatalkan janji serta untuk menghubungi pada
saat penting.
Tetapi berponsel pada saat mengemudi dapat menyebabkan pengendara sulit berkonsentrasi
dalam menjalankan kendaraannya meskipun mereka telah menggunakan hands-free. Riset telah
membuktikan jika anda sedang berkendara tentunya anda membutuhkan konsentrasi, bila
kegiatan berkendara anda ditambah lagi dengan kegiatan menerima telepon, tentunya akan
menyebabkan terpecahnya konsentrasi dan dapat membahayakan perjalanan anda serta dapat
memicu kecelakaan di jalan.
Kondisi di mana anda sangat berbahaya saat menerima panggilan telepon pada saat berkendara
antara lain :
1. Kondisi jalan seperti, persimpangan, pada saat jam padat, atau pada saat ada pekerjaan di jalan.
2. Kondisi berkendara yang membutuhkan konsentrasi seperti, pada saat mendahului, atau pada saat berbelok.
3. kondisi cuaca seperti, hujan atau kabut yang dapat menurunkan daya pandang.
Apa yang bisa kita lakukan untuk mengurangi resiko berponsel pada saat mengemudi antara
lain :
1. Menghubungi operator agar mengaktifkan layanan malibox pada nomor ponsel kita, agar si penelepon dapat meninggalkan pesan.
2. Jika memungkinkan, kita dapat menepikan kendaraan kita dan menerima panggilan dari ponsel kita.
3. Tinggalkan pesan bahwa kita akan menghubungi si penelepon bila kita selesai berkendara
atau telah sampai di tujuan.
Selain lebih aman, anda tetap dapat memberikan perhatian pada ponsel anda dan kendaraan
anda.
Dasar hukum dari larangan penggunaan ponsel pada saat berkendara adalah Undang Undang
No 14 tahun 1992 Pasal 23 ayat (1) yang berbunyi “Pengemudi kendaraan bermotor pada waktu
mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib : mampu mengemudikan kendaraannya
dengan Wajar”.
Tata Cara Berlalu Lintas di Indonesia
Pasal 60 (1) yang berbunyi “Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dalam
keadaan tidak mampu mengemudikan kendaraan dengan wajar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (1) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau
denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)”.
Agar perjalanan anda aman, sebaiknya kita dapat mempertimbangkan dengan baik apa yang
harus kita lakukan pada saat ada yang menghubungi ponsel kita saat kita berkendara. Dengan
begitu kita dapat meminimalkan kecelakaan yang mungkin timbul karena kita menerima
panggilan dari ponsel kita.
sangat membantu informasinya. terus update ya mengenai informasi keselamatan.
BalasHapussangat memberikan informasi kepada pembaca,, terimakasih
BalasHapuswww.sepatusafetyonline.com