MENTAATI ATURAN BATAS KECEPATAN MAKSIMUM KENDARAAN


Kondisi lalu-lintas yang semrawut sangat identik dengan kecelakaan. Oleh sebab itu, untuk menghindari terjadinya kecelakaan, dibuatlah suatu peraturan yang secara khusus mengatur arus lalu-lintas kendaraan yang melintas di area jalan   di lokasi pertambangan . 

Salah satu aturan tersebut adalah mengatur tentang batas kecepatan maksimum kendaraan yang melintas di jalan angkut batubara dan di jalan tambang . 
Mengapa kecepatan kendaraan di jalan tambang perlu diatur secara khusus? Jawabannya adalah ya !  Karena kendaraan yang melintas di jalan bukan saja terbatas pada kendaraan sarana seperti : kendaraan penumpang yang berbentuk mini bus serta bus, kendaraan pengangkut barang seperti pick up atau truc,  Tetapi kendaraan besar juga melintas hilir mudik secara rutin di jalan angkut batubara. Kendaraan besar yang melintas di jalan angkut batubara adalah Fuel Truck, Water Truck, Crane Truck, Single Trailler dan Double Trailler .

Agar supaya antara kedua jenis kendaraan kecil dan kendaraan besar dapat beroperasi dengan aman dan lancar, maka dibuat aturan yang membatasi kecepatan maksimum bagi kedua jenis kendaraan tersebut , bila melintas di jalan angkut batubara / haul road atau di jalan tambang / mine road :
1.      Kendaraan kecil atau kendaraan sarana yang beroda 4, batas kecepatan maksimum adalah 60 km/jam .
2.      Kendaran besar beroda lebih dari 4 maka batas kecepatannya adalah 50 km/jam.
Melalui safety talk hari ini , kami tegaskan kembali bahwa aturan batas kecepatan maksimum tersebut masih tetap berlaku dan belum ada perubahan. Batasan kecepatan tersebut masih diberlakukan karena hingga saat ini tingkat keefektifannya masih sangat tinggi. Dengan batas kecepatan tersebut, tingkat kecelakaan lalu lintas di jalan tetap rendah.  Dan  kita berhasil menciptakan Zero fatal Accident  .  

Selanjutnya kita jangan berbangga atau lengah dahulu dengan data tersebut. Karena berdasarkan data terbaru dari hasil inspeksi batas kecepatan kendaraan yang dilakukan dengan menggunakan alat Speed Gun menunjukkan bahwa saat ini muncul trend atau  kecenderungan pelanggaran bertambah banyak. Dari data 8 pengamatan terakhir yang dilakukan antara bulan Juni hingga Juli 2008  terlihat angka pelanggaran sangat tinggi. Dari total pengamatan terhadap 223 kendaraan yang lewat, 46 diantaranya adalah melakukan pelanggaran. Jika dimasukkan dalam prosentase maka tingkat pelanggaran saat ini adalah 20 %. Jumlah ini sudah sangat tinggi dan sangat berbahaya bila kita semua masih terus melakukan pelanggaran. Ini menunjukan bahwa 1 dari 5 kendaraan telah melakukan pelanggaran.
Bila kita selidiki lagi, ternyata pelaku pelanggaran tersebut trend-nya juga sudah berpindah. Jika dahulu kecelakaan sering menimpa kendaraan pengangkut batubara, maka trend sekarang bisa jadi berpindah ke kendaraan sarana? Mengapa, karena angka pelanggaran sebanyak 20 % tersebut adalah didapat dari pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan sarana, bus dan truk sarana dan bukan dilakukan oleh operator Trailler .
Berdasar data di atas, ternyata tingkat kesadaran pengemudi trailler batubara saat ini sudah sangat baik . Namun sayangnya kesadaran berlalu-lintas bagi pengemudi kendaraan sarana saat ini malah sangat buruk.
Akhirnya , utamakanlah Keselamatan dan Kesehatan Kerja dimanapun anda berada . Janganlah membiasakan melanggar aturan keselamatan. Hindari kecelakaan dengan cara menghentikan pelanggaran peraturan K3 .
Marilah saling berpartisipasi dalam mencegah kecelakaan dengan jalan menasehati dan menegur rekan kerja anda yang masih suka melanggar aturan K3.



 
dan

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "MENTAATI ATURAN BATAS KECEPATAN MAKSIMUM KENDARAAN"

Posting Komentar