Salah satu resiko kecelakaan yang paling sering terjadi ketika seseorang bekerja di tempat ketinggian yaitu terjatuh dari tempat kerjanya dan jatuh ke tempat yang lebih rendah. Dalam hal ini si pekerja yang terjatuh dapat mengalami luka ringan hingga berat atau bahkan menjadi meninggal.
Sebagai gambaran, kami contohkan 2 kecelakaan dari ketinggian yaitu :
1.Kecelakaan Terjatuh di Area Pembangunan Gudang.
Korban kecelakaan pertama ini menimpa pekerja dari CV. ABC yang bernama Si Pulan. Korban terjatuh dari tembok bangunan setinggi 2,45 meter. Ketika terjatuh korban saat itu berupaya membantu temannya melepas kayu bekisting penahan tiang beton. Ketika korban melangkah di atas ketinggian dia tanpa sengaja menggunakan balok rapuh sebagai bahan pijakan dan pada saat itu juga safety belt yang melilit dipinggangnya lupa dikaitkan pada tempat pengait. Selanjutnya korban terjatuh ke tanah dan mengakibatkan lengan atas bagian kiri mengalami patah tulang.
2.Kecelakaan terjatuh dari Gedung Dokumen Kontrol
Tempat kecelakaan kedua ini terjadi di belakang kantor pusat tepatnya di gedung Dokumen Kontrol, korban bernama Sule Karyawan CV. XYZ yang saat itu bekerja memperbaiki Parabola V-Sat yang letaknya diatas bangunan Dokumen Kontrol setinggi 4 meter. Semula pada saat naik ke atas gedung korban di bantu oleh salah seorang karyawan dari departemen Maintenance dengan menggunakan tangga. Entah mengapa selang 5 menit kemudian korban bermaksud turun sendiri tanpa meminta bantuan seseorang untuk memegangi tangga. Akibatnya pada saat turun , tangga menjadi miring dan akhirnya korban terjatuh. Akibat dari kecelakaan ini korban mengalami patah tulang pada paha bagian kanan .
Menyimak 2 penyebab kecelakaan tersebut di atas, sebenarnya hal tersebut bisa kita hindari. Kecelakaan pertama terjadi karena korban tidak menggunakan alat pelindung diri saat bekerja di ketinggian . Sedangkan kecelakaan kedua terjadi karena prosedur kerja yang tidak dijalankan dimana tangga tidak diletakkan dengan benar / diikat atau dibantu dengan rekan kerja lain.
Dari data yang ada pada ahli keselamatan kerja, tingkat kecelakaan akibat jatuh di tempat kerja adalah nomor dua hanya setelah kecelakaan mobil ! Untuk itu para pengawas lapangan harus memastikan digunakannya sistim perlindungan jatuh bila bekerja di ketinggian 1.8 meter atau lebih. Dan juga di tempat kerja yang mempunyai bahaya jatuh ke tempat yang lebih rendah yang memungkinkan mengakibatkan risiko cedera.
Selanjutnya untuk meminimalkan kecelakaan disaat kita bekerja diketinggian, kita diharuskan menggunakan alat pelindung jatuh . Contoh alat pelindung jatuh yaitu body harness, lanyard dan / atau lifeline , ini bertujuan untuk mencegah agar kita saat bekerja diketinggian tidak mengalami jatuh yang tak disengaja Safety Belt / Body harness dan lanyard harus dipakai ketika bekerja pada ketinggian 1,8 meter atau lebih di atas tanah atau deck. Misal pada pekerjaan atap bangunan, memanjat menara / antenna radio, perbaikan parabola V-Sat yang ada di atas bangunan .
Berikut hal-hal yang harus diperhatikan bilamana kita akan bekerja di ketinggian :
1.Sebelum memakai peralatan pelindung jatuh, pekerja yang memakainya harus memeriksanya untuk memastikan alat tersebut tidak mempunyai CACAT.
2.Sebelum seorang pekerja diizinkan untuk bekerja di suatu area di mana ada risiko jatuh, pekerja yang bersangkutan harus diajari dalam sistim perlindungan jatuh dengan menggunakan APD yang sesuai.
3.Alat pengait pada alat pelindung jatuh harus diletakkan lebih tinggi dari pinggang , untuk mengurangi besarnya hentakkan saat terjatuh.
4.Untuk menuju ketempat kerja yang tinggi supaya menggunakan alat bantu naik seperti tangga yang standar , scafolding / perancah .
5.Pada saat penggunaan tangga harus diperhatikan sudut kemiringan tangga dan usahakan posisi tangga stabil, bila perlu tangga diikat supaya tidak mudah goyang dan berdiri dengan kokoh .
Ingatlah selalu seandainya anda sedang melakukan pekerjaan di tempat ketinggian dan anda melakukan tindakan sembrono atau ceroboh, maka akan muncul 2 kemungkinan yaitu : anda akan berpeluang besar untuk terjatuh ke bawah atau alat kerja yang anda pakai saat bekerja di ketinggian terjatuh hingga menimpa rekan kerja kita yang ada di bawah.
apa ya dasar/alasan yang menyatakan bekerja di ketinggian 1,8 meter harus diamankan? kenapa tidak 1,5 meter atau 2 meter? Terima kasih ya..
BalasHapuskarena di beberapa perusahaan migas yg lebih mengutakan dan fokus masalah HSE, sudah ada mensyaratkan diatas 1,8 meter wajib menggunakan full body harness (double lanyard).
BalasHapusyang benar 2 m atau 1,8 m, adakah dasar acuannya
BalasHapusAda...Direktorat Jenderal
BalasHapusPembinaan pengawasan ketenagakerjaan
yang berisi tentang pedoman
keselamatan kerja pada ketinggian
NO.KEP.45/DJPPK/IX/20
08 tentang Pedoman Keselamatan Dan Kesehatan
Kerja Bekerja Pada Ketinggian Dengan Menggunakan Akses Tali.
1.8 meter di ambil dari rata2 tinggi manusia,
BalasHapusizin copy beberapa Pak. :)
BalasHapusTidak ada poin spesifik yang mengatakan wajib menggunakan Safety Body Harness di ketinggian 1.8 atau 2 m di "Direktorat Jenderal
BalasHapusPembinaan pengawasan ketenagakerjaan
yang berisi tentang pedoman
keselamatan kerja pada ketinggian
NO.KEP.45/DJPPK/IX/20
08 tentang Pedoman Keselamatan Dan Kesehatan
Kerja Bekerja Pada Ketinggian Dengan Menggunakan Akses Tali".
Ada referensi yang lain nggak?
tergantung bgmn anda menyikapi nya di dlm uu tsb memmang tdk d tuliskan spesifik tp klo memmang bisa menyebabkan jatuh berbahaya di ketinggian tsb rata2 org indonesia 1,8 itu tinggi bisa menyebabkan jatuh maka wajib pakai ,, bs juga di lihat dr catatan incident org jatuh dr ketinggian
HapusMau tanya om..
BalasHapusapakah body harnes bisa direpair gak om, bila ada beberapa jahitan kecil audah terlepas.?
bila di repair, apakah masi dalam standart bila dipakai lg untuk bekerja?
TQ
Mau tanya om..
BalasHapusapakah body harnes bisa direpair gak om, bila ada beberapa jahitan kecil audah terlepas.?
bila di repair, apakah masi dalam standart bila dipakai lg untuk bekerja?
TQ
Mau tanya pemakaian alat pelindung anti jatuh rata2 di ketinggian berapa..buku yg sy baca pemakaian diatas 1,8 atau 2meter tetapi kadang ada yg menisyaratkan di ketinggian 4meter..yg benar yg mana pemakaian alat anti jatuh di ketinggian berapa? diatas 2meter atau diatas 4meter
BalasHapusPekerja diharuskan memakai sabuk pengaman (safety belt) pada saat bekerja pada batas ketinggian
BalasHapus