Ruang Lingkup
Perlindungan terhadap karyawan di lingkungan kerja PT. Indominco Mandiri meliputi aspek yang cukup luas. Dalam hubungan ini bahaya yang dapat timbul dari mesin, peralatan dan alat kerja yang dari pabriknya sudah dibuatkan pengamannya ( safetynya ) maupun yang dibuat oleh safety departemen / departemen terkait.
Pembahasan
Alat pengaman ( Safety device ) dipasang pada fasilitas kerja, atau mesin yang berbahaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan untuk menjamin keselamatan para pekerja. Berbagai alat pengaman berfungsi secara mekanik seperti misalnya alat pengaman untuk mesin pres atau katup pengaman pada ketel uap. Alat pengaman, seperti alat penutup pengaman gir atau gerinda, dipasang secara tetap di satu tempat.
Hal – hal yang harus diperhatikan dalam penggunaan alat pengaman :
1. Alat pengaman tidak boleh dilepas, dipindahkan ataupun dirubah tanpa ijin. Sering sekali para pekerja menderita cedera serius apabila tutup gerinda dilepas atau alat pengaman mesin pres dibongkar karena alasan mengganggu pekerjaan.
Alat pengaman mungkin dipandang oleh pekerja menghambat pelaksanaan suatu pekerjaan di tempat kerja. Bahkan mungkin para pekerja mengganggu alat pengaman tersebut menyusahkan dan tidak perlu. Tetapi, maukah anda membiarkan sangkar seekor singa atau harimau terbuka karena alasan pintu sangkar mengganggu ? Jika anda menyadari bahwa alat pengaman adalah untuk melindungi diri anda dan agar pelaksanaan pekerjaan aman, anda seharusnya merawat alat itu dengan baik dan memeriksanya sebelum anda pergunakan.
2. Pahami alasan mengapa alat pengaman dipasang dan memiliki pengetahuan tentang fungsi alat tersebut secara lengkap, agar efektif penggunaanya. Untuk itu perlu berhati-hati, karena anggapan bahwa mesin tersebut aman dipakai sehingga alat pengamannya sudah terpasang, tidak perduli bagaimana cara pemasangannya.
3. Dalam hal alat pengaman mengganggu bila dipakai, maka segera laporkan hal tersebut kepada atasan untuk mendapatkan petunjuk. Jangan melepas alat pengaman tersebut tanpa ijin.
4. Apabila melepas alat pengaman untuk perbaikan atau dengan seijin atasan karena memang diperlukan dalam suatu pekerjaan, maka harus dikembalikan lagi pada tempatnya segera setelah pekerjaan tersebut selesai dilaksanakan. Ini merukan tanggung jawab dari pekerja yang melepasnya.
5. Jika alat mengaman rusak, maka laporkan segerah kepada atasan agar diperoleh petunjuk dan dilaksanakan perbaikan.
6. Jika terdapat kebutuhan adanya alat pengaman, maka laporkan kepada atasan untuk memperoleh persetujuan.
Diharapkan agar para pekerja mempelajari dan meningkatkan kemampuan alat pengaman agar lebih aman dan mudah pemakaiannya. Setiap pagi sebelum mulai bekerja, periksalah alat pengaman untuk mengetahui jika ada yang kurang beres.
0 Response to "ALAT PENGAMAN"
Posting Komentar